Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari:
a. Temuan; atau
b. Laporan yang telah dilakukan kajian awal dan merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
(2) Tata cara penetapan Temuan dan penyampaian Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Koreksi Anda
