Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari: a. Temuan; atau b. Laporan yang telah dilakukan kajian awal dan merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. (2) Tata cara penetapan Temuan dan penyampaian Laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Koreksi Anda