Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyampaikan Laporan dapat mewakilkan kepada pihak yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus.
Koreksi Anda
