Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang masih berlangsung pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 325).
Koreksi Anda