Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang masih berlangsung pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 325).
Koreksi Anda
