Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dapat melakukan pendampingan dan supervisi kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
(2) Bawaslu Provinsi dapat melakukan pendampingan dan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
(3) Pendampingan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam setiap
tahapan pemeriksaan Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Koreksi Anda
