Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dapat melakukan pendampingan dan supervisi kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi dapat melakukan pendampingan dan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. (3) Pendampingan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam setiap tahapan pemeriksaan Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Koreksi Anda