Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mengatur mengenai penyelesaian dugaan:
a. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan
b. Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon.
Koreksi Anda
