Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Panwaslu Kecamatan dapat membentuk tim klarifikasi.
(2) Tim klarifikasi Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;
a. Ketua dan/atau Anggota;
b. pejabat struktural; dan/atau
c. staf sekretariat Panwaslu Kecamatan.
(3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan.
(4) Ketua Panwaslu Kecamatan dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota, Sekretaris Panwaslu Kecamatan, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Panwaslu Kecamatan.
Koreksi Anda
