Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi. (2) Tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua dan/atau Anggota; b. pejabat struktural; dan/atau c. staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota, Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Ketua atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat secara tertulis atau lisan kepada Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan untuk melakukan klarifikasi.
Koreksi Anda