Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan atau Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada sentra penegakan hukum terpadu sesuai dengan tingkatannya. (2) Laporan atau Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Formulir Model A.15.
Koreksi Anda