Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Laporan atau Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada sentra penegakan hukum terpadu sesuai dengan tingkatannya.
(2) Laporan atau Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Formulir Model A.15.
Koreksi Anda
