Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu dapat membentuk tim klarifikasi. (2) Tim klarifikasi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua dan/atau Anggota; b. tenaga ahli; c. pejabat sruktural; dan/atau d. staf Sekretariat Jenderal Bawaslu. (3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu. (4) Ketua Bawaslu dapat memberikan mandat secara lisan atau tertulis kepada Anggota, Sekretaris Jenderal, atau pejabat struktural untuk menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama Ketua Bawaslu. (5) Ketua atau Anggota Bawaslu dapat memberikan mandat secara tertulis atau lisan kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi dan Ketua dan/atau Anggota Bawalu Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi.
Koreksi Anda