Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan kepada DKPP.
(2) Bawaslu atau Bawaslu Provinsi meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan Formulir Model A.13 dengan melampirkan
berkas pelanggaran.
(5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. formulir Laporan atau Temuan;
b. kajian; dan
c. bukti.
(6) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan terhadap Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
(7) Tata cara penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai mekanisme penanganan
pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Koreksi Anda
