Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas penerima Laporan dan/atau Temuan melakukan pemberkasan Laporan yang telah diregistrasi. (2) Berkas Laporan dan/atau Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran.
Koreksi Anda