Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai:
a. pelanggaran Pemilihan; atau
b. bukan pelanggaran Pemilihan.
(2) Kategori pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Kategori bukan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tidak terdapat unsur pelanggaran Pemilihan; atau
b. terdapat unsur pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan Pengawas Pemilihan sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
Koreksi Anda
