Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilihan; atau b. bukan pelanggaran Pemilihan. (2) Kategori pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilihan. (3) Kategori bukan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tidak terdapat unsur pelanggaran Pemilihan; atau b. terdapat unsur pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan Pengawas Pemilihan sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
Koreksi Anda