Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
Koreksi Anda