Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan.
(2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran.
(3) Penanganan pelanggaran Pemilihan yang terjadi di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan dilakukan oleh Bawaslu
atau Bawaslu Provinsi.
(4) Dalam hal Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Bawaslu Provinsi ditempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan.
(5) Dalam hal Bawaslu Provinsi melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota ditempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan.
Koreksi Anda
