Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Hasil kajian awal berupa dugaan sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disampaikan kembali kepada pelapor.
(2) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Jaksa Agung Republik INDONESIA, dan Ketua Bawaslu
mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan.
(3) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e disampaikan kepada pelapor dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata cara penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
(4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diteruskan kepada instansi yang berwenang.
(5) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan.
(5) Dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.
Koreksi Anda
