Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan;
b. menandatangani formulir Laporan; dan
c. menyerahkan data berupa:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2. bukti.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disampaikan dengan cara:
a. mengisi Laporan melalui sarana teknologi informasi yang telah ditentukan;
b. menyerahkan data berupa:
1. bukti penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi;
2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
3. bukti,
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu pelaporan.
Koreksi Anda
