Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan; b. menandatangani formulir Laporan; dan c. menyerahkan data berupa: 1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2. bukti. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disampaikan dengan cara: a. mengisi Laporan melalui sarana teknologi informasi yang telah ditentukan; b. menyerahkan data berupa: 1. bukti penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi; 2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 3. bukti, kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu pelaporan.
Koreksi Anda