Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan di kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui sarana teknologi informasi Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. (3) Penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis mengenai mekanisme penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi penanganan Laporan.
Koreksi Anda