Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 14 ayat (7), Pasal 17 ayat
(2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (5), dan Pasal 26 ayat
(9) huruf g, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat
(4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat
(1) dan format nomor penerimaan laporan pelanggaran, serta kode Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
