Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya jika mengalami kesulitan dalam
melakukan pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan.
(2) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan tertulis Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam penanganan pelanggaran.
Koreksi Anda
