Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak lanjut atas informasi awal yang didapatkan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dari Laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, dapat diinformasikan kepada pemberi informasi.
Koreksi Anda