Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Selain berasal dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Temuan dapat didasarkan pada informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan.
(2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan;
b. informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan;
c. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(6) yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; atau
d. informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran.
(3) Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk MEMUTUSKAN tindaklanjut atas informasi awal.
(4) Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal.
(5) Dalam hal informasi awal diterima oleh Bawaslu, diteruskan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penelusuran.
Koreksi Anda
