Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; atau b. Temuan.
Koreksi Anda