Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
7. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil
yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Potitik yang telah memenuhi persyaratan.
8. Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
9. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
10. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
11. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
12. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
13. Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
14. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
16. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
19. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
21. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
22. KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
23. KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
24. Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di INDONESIA, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
25. Pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu.
26. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.
27. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
28. Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
29. Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Administratif Pemilu TSM adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DRRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara tersruktur, sistematis, dan masif.
30. Tindak Pidana Pemilu adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilu.
31. Hari Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu adalah hari pada saat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengetahui dan/atau menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.
32. Investigasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu untuk menelusuri informasi awal, menggali informasi mengenai fakta, serta mencari, mengumpulkan, atau memeriksa data atau informasi tentang peristiwa adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
33. Hari adalah hari kerja.
(1) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan.
(2) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM, disampaikan kepada Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan.
(3) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu disampaikan oleh Pelapor menggunakan formulir model ADM-2.
(4) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM disampaikan oleh Pelapor dengan menggunakan formulir model ADM-2.
(5) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.
(6) Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat:
a. identitas Pelapor yang terdiri atas:
1. nama;
2. alamat;
3. nomor telepon atau faksimili; dan
4. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; dan
b. identitas terlapor terdiri atas:
1. nama;
2. alamat; dan
3. kedudukan atau status dalam penyelenggaraan Pemilu.
(7) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat:
a. obyek pelanggaran yang dilaporkan, beserta;
1. waktu peristiwa;
2. tempat peristiwa;
3. saksi;
4. bukti lainnya; dan
5. riwayat/uraian peristiwa; dan
b. hal yang diminta untuk diputuskan.
(8) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti dengan ketentuan:
a. untuk pemilihan anggota DPR, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan, atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, atau gabungan daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan;
b. untuk pemilihan anggota DPD, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan daerah provinsi;
c. untuk Pemilihan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah provinsi di INDONESIA;
d. untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah kabupaten/kota dalam
daerah pemilihan, atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam daerah pemilihan;
e. untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, atau paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kelurahan/desa dalam daerah pemilihan, atau gabungan kelurahan/desa dalam daerah pemilihan; dan/atau
f. pelanggaran terjadi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a sampai dengan huruf e yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilu dan perolehan hasil suara terbanyak calon anggota DPR, DPD, Pasangan Calon, calon anggota DPRD Provinsi, atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(9) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM ditandatangani oleh Pelapor atau kuasanya dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap asli dan 6 (enam) rangkap salinan dan format digital, disertai bukti pendukung.
(10) Dalam hal terdapat bukti tertulis, dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap dengan ketentuan 1 (satu) rangkap dibubuhi materai dan dileges, dan dibuatkan salinan sebanyak 6 (enam) rangkap.