(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota melaksanakan pengawasan terhadap debat publik Atau Debat Terbuka.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. lembaga penyiaran publik menyiarkan secara langsung dan/atau siaran tunda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. acara debat publik dilakukan secara profesional, independen, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon;
c. pelaksanaan debat publik tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) kali;
d. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan akses bagi penyandang disabilitas;
e. materi debat publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. debat publik sudah dikoordinasikan dengan setiap pasangan calon;
g. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Pasangan calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik dengan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak menayangkan sisa iklan pasangan calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat
publik atau debat terbuka dengan alasan yang tidak termasuk hal yang dikecualikan terhitung sejak pasangan calon yang bersangkutan tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara pengawasan langsung sesuai dengan jadwal.
6. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan atau Pengawas TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan desain yang disampaikan oleh pasangan calon dan tim Kampanye;
b. Alat Peraga Kampanye yang ditambahkan oleh Pasangan Calon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye adalah hasil koordinasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon;
d. adanya surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye dari KPU Kabupaten/Kota;
e. adanya surat persetujuan tertulis dari KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Alat
Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon;
f. adanya persetujuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama;
g. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota;
h. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati tau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon tidak memasang Alat Peraga Kampanye yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota selama masa cuti kampanye;
i. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon menurunkan Alat Peraga Kampanye yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan sudah terpasang sebelum masa Kampanye dimulai dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan
j. pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai dengan jadwal dan lokasi kampanye yang sudah ditetapkan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pengawasan langsung;
b. mendapatkan
surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye;
c. mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon;
d. mendapatkan salinan surat persetujuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak;
dan
e. mendapatkan salinan berita acara penyerahan Alat Peraga Kampanye.
(4) Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai desain, jadwal, dan/atau lokasi yang telah ditetapkan, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye.
9. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan pertemuan terbatas.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. jumlah peserta undangan pertemuan terbatas tidak melebihi 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota;
b. telah ada pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya;
b1. Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya membawa atau menggunakan:
1. nomor urut dan foto Pasangan Calon;
dan/atau
2. tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan umbul-umbul Pasangan Calon.
b2. Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas hanya membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan;
c. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang
menjadi Pasangan Calon Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Pasangan Calon Walikota menjalani cuti di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye;
d. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Pasangan Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
e. dihapus;
f. tidak menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
g. tidak melibatkan pihak yang dilarang, yaitu pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan;
h. tidak terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya; dan
i. tidak melanggar larangan Kampanye.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. melakukan pengawasan langsung.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan
pengawasan terhadap Kampanye dalam bentuk kegiatan lain.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. Kampanye rapat umum dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. setiap Pasangan Calon telah menunjuk seorang atau lebih anggotanya sebagai koordinator lapangan;
c. Rapat umum dilakukan paling banyak 2 (dua) kali untuk masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 1 (satu) kali untuk masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
d. Partai Politik, Petugas Kampanye, dan Peserta Kampanye rapat umum tidak membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari Pasangan Calon yang bersangkutan;
e. Peserta Kampanye yang menghadiri Kampanye rapat umum tidak melakukan pawai kendaraan bermotor dan tidak melanggar peraturan lalu lintas;
f. Kampanye melalui kegiatan perlombaan dilakukan paling banyak 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
g. Kampanye pada media sosial dilakukan hanya oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye;
h. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
hanya menggunakan media sosial yang telah didaftarkan;
i. akun pada media sosial didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye;
j. materi kampanye di media sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. akun resmi pada media sosial paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir telah ditutup;
l. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Petugas Kampanye dan/atau Pihak Lain tidak memberikan door prize dalam melakukan Kampanye kegiatan lain;
m. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Pejabat Negara yang bukan merupakan Pasangan Calon Gubernur, Pasangan Calon Bupati, atau Pasangan Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye harus mendapatkan izin cuti dari atasannya;
n. Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
o. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dan Pejabat negara yang bukan merupakan Pasangan Calon Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Pasangan Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
p. tidak menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
q. tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang, yaitu pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan;
r. tidak terdapat politik uang; dan
s. tidak melanggar larangan kampanye.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. melakukan pengawasan langsung.
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan jadwal waktu dan lokasi Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota telah menyusun jadwal kampanye rapat umum secara adil dan proporsional;
b. penyusunan jadwal Kampanye rapat umum dilakukan berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dan ditetapkan dalam surat keputusan;
c. penetapan jadwal penayangan Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan media massa cetak atau elektronik dan/atau lembaga penyiaran;
d. penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan;
e. penetapan jadwal penayangan iklan kampanye dilakukan dengan memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Pasangan Calon;
f. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan tentang jadwal Kampanye rapat umum kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye, dengan tembusan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota serta Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya;
g. Tim Kampanye sesuai tingkatannya, yang tidak menggunakan kesempatan Kampanye memberitahukan secara tertulis kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum Kampanye;
h. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan tim kampanye mengadakan perbaikan jadwal Kampanye; dan
i. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye yang telah diperbaiki kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai tingkatannya, dengan
tembusan disampaikan kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota serta Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. melakukan pengawasan langsung.
16. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan pertemuan terbatas.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. jumlah peserta undangan pertemuan terbatas tidak melebihi 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota;
b. telah ada pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya;
b1. Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya membawa atau menggunakan:
1. nomor urut dan foto Pasangan Calon;
dan/atau
2. tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan umbul-umbul Pasangan Calon.
b2. Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas hanya membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan;
c. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang
menjadi Pasangan Calon Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Pasangan Calon Walikota menjalani cuti di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye;
d. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Pasangan Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
e. dihapus;
f. tidak menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
g. tidak melibatkan pihak yang dilarang, yaitu pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan;
h. tidak terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya; dan
i. tidak melanggar larangan Kampanye.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. melakukan pengawasan langsung.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan
pengawasan terhadap Kampanye dalam bentuk kegiatan lain.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. Kampanye rapat umum dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. setiap Pasangan Calon telah menunjuk seorang atau lebih anggotanya sebagai koordinator lapangan;
c. Rapat umum dilakukan paling banyak 2 (dua) kali untuk masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 1 (satu) kali untuk masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
d. Partai Politik, Petugas Kampanye, dan Peserta Kampanye rapat umum tidak membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari Pasangan Calon yang bersangkutan;
e. Peserta Kampanye yang menghadiri Kampanye rapat umum tidak melakukan pawai kendaraan bermotor dan tidak melanggar peraturan lalu lintas;
f. Kampanye melalui kegiatan perlombaan dilakukan paling banyak 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
g. Kampanye pada media sosial dilakukan hanya oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye;
h. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye
hanya menggunakan media sosial yang telah didaftarkan;
i. akun pada media sosial didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye;
j. materi kampanye di media sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. akun resmi pada media sosial paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir telah ditutup;
l. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Petugas Kampanye dan/atau Pihak Lain tidak memberikan door prize dalam melakukan Kampanye kegiatan lain;
m. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Pejabat Negara yang bukan merupakan Pasangan Calon Gubernur, Pasangan Calon Bupati, atau Pasangan Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye harus mendapatkan izin cuti dari atasannya;
n. Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
o. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dan Pejabat negara yang bukan merupakan Pasangan Calon Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Pasangan Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
p. tidak menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
q. tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang, yaitu pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan;
r. tidak terdapat politik uang; dan
s. tidak melanggar larangan kampanye.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. melakukan pengawasan langsung.
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan jadwal waktu dan lokasi Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota telah menyusun jadwal kampanye rapat umum secara adil dan proporsional;
b. penyusunan jadwal Kampanye rapat umum dilakukan berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dan ditetapkan dalam surat keputusan;
c. penetapan jadwal penayangan Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan media massa cetak atau elektronik dan/atau lembaga penyiaran;
d. penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan;
e. penetapan jadwal penayangan iklan kampanye dilakukan dengan memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Pasangan Calon;
f. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan tentang jadwal Kampanye rapat umum kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye, dengan tembusan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota serta Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya;
g. Tim Kampanye sesuai tingkatannya, yang tidak menggunakan kesempatan Kampanye memberitahukan secara tertulis kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum Kampanye;
h. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan tim kampanye mengadakan perbaikan jadwal Kampanye; dan
i. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye yang telah diperbaiki kepada Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai tingkatannya, dengan
tembusan disampaikan kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota serta Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. melakukan pengawasan langsung.
16. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: