Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
2. Satu Data Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Satu Data Bawaslu adalah kebijakan tata kelola data Bawaslu sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA.
3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
4. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
5. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
6. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
7. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
8. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA untuk digunakan bersama.
9. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam forum Satu Data INDONESIA.
10. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
11. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
12. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA.
13. Forum Satu Data Bawaslu adalah wadah komunikasi dan koordinasi Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk penyelenggaraan Satu Data Bawaslu.
14. Portal Satu Data Bawaslu adalah media bagi pakai Data yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
15. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
16. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
17. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
18. Produsen Data adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi yang menghasilkan Data sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Walidata adalah unit kerja pada Sekretariat Jenderal Bawaslu yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data serta menyebarluaskan Data.
20. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di wilayah kecamatan atau nama lain.
21. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di kelurahan/desa atau nama lain.
22. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.
23. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.