Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan oleh Unit Kerja Pengelola dalam bentuk: a. cetak; dan b. digital. (2) Pendokumentasian dalam bentuk cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. menyiapkan salinan naskah Kerja Sama; dan b. mengarsipkan naskah Kerja Sama yang asli dan naskah Kerja Sama yang diurutkan berdasarkan nomor naskah Kerja Sama. (3) Pendokumentasian dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. melakukan pemindaian naskah Kerja Sama yang asli; dan b. mengunggah hasil pemindaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam Sijari Hubal paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak naskah Kerja Sama disepakati dan ditandatangani Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Mitra.
Koreksi Anda