Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. naskah Kerja Sama yang berbentuk Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan pejabat yang berwenang dari Pihak Mitra; dan b. naskah Kerja Sama yang berbentuk PKS dan naskah Kerja Sama lainnya ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari pihak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Mitra dengan memperhatikan kesetaraan jabatan masing-masing. (2) Unit Kerja Pengelola mencetak naskah Kerja Sama sesuai dengan jumlah pihak yang melakukan Kerja Sama dan masing-masing dibubuhi meterai yang cukup dalam melakukan proses penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda