Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perumusan Naskah Kerja Sama dilakukan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Unit Kerja Pengelola berkoordinasi dan menyampaikan hasil perumusan kepada Pihak Mitra. (2) Dalam hal perumusan Naskah Kerja Sama dilakukan secara sendiri-sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Unit Kerja Pengelola berkoordinasi dengan Pihak Mitra dan melakukan analisis kesesuaian terhadap: a. ketentuan Kerja Sama dalam Peraturan Badan ini; b. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. rencana Kerja Sama.
Koreksi Anda