Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
b. Pihak Mitra.
(2) Perumusan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Unit Kerja Pengelola bersama dengan Unit Kerja Pemrakarsa.
(3) Unit Kerja Pengelola dapat melibatkan unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang hukum dalam perumusan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
