Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Kerja Sama yang berbentuk Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a minimal memuat substansi: a. maksud dan tujuan; b. ruang lingkup; c. pelaksanaan; d. pemantauan dan evaluasi; e. pembiayaan; f. jangka waktu; g. adendum; h. korespondensi; dan i. ketentuan penutup. (2) Naskah Kerja Sama yang berbentuk PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b minimal memuat substansi: a. definisi; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. kewajiban para pihak; e. hak para pihak; f. pembiayaan; g. jangka waktu; h. kesepakatan para pihak; i. keadaan kahar; j. evaluasi; k. penyelesaian perselisihan; l. korespondensi; dan m. ketentuan penutup. (3) Naskah Kerja Sama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) disusun sesuai: a. bentuk baku naskah Kerja Sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. kesepakatan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Pihak Mitra. (4) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format huruf A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format huruf B yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda