Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Pengelola menyampaikan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan melalui rapat pleno.
(2) Hasil penjajakan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan rencana Kerja Sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan Keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal terdapat rencana Kerja Sama yang tidak terlaksana dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana Kerja Sama tersebut dapat ditetapkan dalam rencana Kerja Sama di tahun berikutnya.
Koreksi Anda
