Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan untuk pendalaman terhadap:
a. profil Pihak Mitra;
b. status hukum Pihak Mitra;
c. manfaat dan potensi sumber daya strategis pelaksanaan Kerja Sama dengan Pihak Mitra; dan
d. komitmen Kerja Sama dari Pihak Mitra.
Koreksi Anda
