Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan untuk pendalaman terhadap: a. profil Pihak Mitra; b. status hukum Pihak Mitra; c. manfaat dan potensi sumber daya strategis pelaksanaan Kerja Sama dengan Pihak Mitra; dan d. komitmen Kerja Sama dari Pihak Mitra.
Koreksi Anda