Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pihak Mitra yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditindaklanjuti dengan melakukan penjajakan melalui audiensi dengan Pihak Mitra oleh Unit Kerja Pengelola.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. prakarsa dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau
b. permintaan secara tertulis dari Pihak Mitra kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat:
a. permintaan penjajakan;
b. jadwal penjajakan; dan
c. gambaran umum mengenai latar belakang Kerja Sama.
Koreksi Anda
