Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Pihak Mitra yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditindaklanjuti dengan melakukan penjajakan melalui audiensi dengan Pihak Mitra oleh Unit Kerja Pengelola. (2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. prakarsa dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. permintaan secara tertulis dari Pihak Mitra kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat: a. permintaan penjajakan; b. jadwal penjajakan; dan c. gambaran umum mengenai latar belakang Kerja Sama.
Koreksi Anda