Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi kebutuhan Kerja Sama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditindaklanjuti dengan melakukan penjajakan melalui audiensi dengan Pihak Mitra oleh Unit Kerja Pengelola. (2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prakarsa dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda