Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan pemetaan Pihak Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan daftar Pihak Mitra yang mengajukan penawaran Kerja Sama kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing. (2) Dalam hal terdapat Pihak Mitra yang mengajukan penawaran Kerja Sama yang ditujukan secara langsung kepada Unit Kerja Pemrakarsa, Unit Kerja Pemrakarsa berkoordinasi dengan Unit Kerja Pengelola untuk memasukkan Pihak Mitra tersebut ke dalam daftar Pihak Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Unit Kerja Pengelola menyusun daftar Pihak Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan menyampaikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, atau Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan melalui rapat pleno.
Koreksi Anda