Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui rencana Kerja Sama. (2) Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. kebutuhan Kerja Sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau b. penawaran Kerja Sama dari Pihak Mitra kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Penyusunan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. inventarisasi kebutuhan Kerja Sama; dan/atau b. identifikasi dan pemetaan Pihak Mitra.
Koreksi Anda