Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perselisihan dalam pelaksanaan Kerja Sama, perselisihan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Pihak Mitra tidak bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
