Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pihak Mitra dapat bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Kerja Sama. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Pihak Mitra memberitahukan rencana perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Kerja Sama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Kerja Sama.
Koreksi Anda