Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a yang telah disepakati dan ditandatangani Bawaslu dengan Pihak Mitra dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang dengan melakukan Kerja Sama dengan Pihak Mitra sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (2) PKS dan bentuk naskah Kerja Sama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b yang telah disepakati dan ditandatangani Bawaslu dengan Pihak Mitra dapat menjadi acuan dalam penyusunan PKS dan bentuk naskah Kerja Sama lainnya oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja masing- masing. (3) Tindak lanjut Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki substansi Kerja Sama yang terintegrasi di masing-masing tingkatan. (4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah berkonsultasi kepada Bawaslu secara berjenjang.
Koreksi Anda