Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Mitra dalam Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Bawaslu meliputi: a. kementerian/lembaga; b. lembaga pendidikan dalam negeri dan/atau luar negeri; c. perusahaan pers, platform media massa, dan platform media sosial; d. lembaga pemerintah luar negeri; e. lembaga swadaya masyarakat atau lembaga swasta lainnya yang berbadan hukum; f. organisasi internasional; dan/atau g. pihak lain yang berkomitmen melakukan Kerja Sama dengan Bawaslu. (2) Pihak Mitra dalam Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi meliputi: a. instansi pemerintah daerah tingkat provinsi; b. lembaga pendidikan dalam negeri di wilayah provinsi; c. perusahaan pers, platform media massa, dan platform media sosial; d. lembaga swadaya masyarakat atau lembaga swasta lainnya yang berbadan hukum; dan/atau e. pihak lain yang berkomitmen melakukan Kerja Sama dengan Bawaslu Provinsi sesuai dengan wilayah kerjanya. (3) Pihak Mitra dalam Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi: a. instansi pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota; b. lembaga pendidikan dalam negeri di wilayah kabupaten/kota; c. perusahaan pers, platform media massa, dan platform media sosial; d. lembaga swadaya masyarakat atau lembaga swasta lainnya yang berbadan hukum; dan/atau e. pihak lain yang berkomitmen melakukan Kerja Sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerjanya. (4) Kerja Sama dengan lembaga pendidikan luar negeri, lembaga pemerintah luar negeri, dan organisasi internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda