Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pihak Mitra dalam Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Bawaslu meliputi:
a. kementerian/lembaga;
b. lembaga pendidikan dalam negeri dan/atau luar negeri;
c. perusahaan pers, platform media massa, dan platform media sosial;
d. lembaga pemerintah luar negeri;
e. lembaga swadaya masyarakat atau lembaga swasta lainnya yang berbadan hukum;
f. organisasi internasional; dan/atau
g. pihak lain yang berkomitmen melakukan Kerja Sama dengan Bawaslu.
(2) Pihak Mitra dalam Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi meliputi:
a. instansi pemerintah daerah tingkat provinsi;
b. lembaga pendidikan dalam negeri di wilayah provinsi;
c. perusahaan pers, platform media massa, dan platform media sosial;
d. lembaga swadaya masyarakat atau lembaga swasta lainnya yang berbadan hukum; dan/atau
e. pihak lain yang berkomitmen melakukan Kerja Sama dengan Bawaslu Provinsi sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) Pihak Mitra dalam Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi:
a. instansi pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota;
b. lembaga pendidikan dalam negeri di wilayah kabupaten/kota;
c. perusahaan pers, platform media massa, dan platform media sosial;
d. lembaga swadaya masyarakat atau lembaga swasta lainnya yang berbadan hukum; dan/atau
e. pihak lain yang berkomitmen melakukan Kerja Sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Kerja Sama dengan lembaga pendidikan luar negeri, lembaga pemerintah luar negeri, dan organisasi internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
