Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan Kerja Sama untuk mendukung fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a. efektif;
b. efisien;
c. selaras dengan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terintegrasi dengan Sijari Hubal.
Koreksi Anda
