Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan Kerja Sama untuk mendukung fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. efektif; b. efisien; c. selaras dengan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. terintegrasi dengan Sijari Hubal.
Koreksi Anda