Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Kerja Sama yang telah disepakati; dan
b. naskah Kerja Sama yang sedang disusun sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, dilanjutkan prosesnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
