Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan Kerja Sama di wilayah kerja masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu Provinsi melaporkan kepada Bawaslu; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laporan akhir tahun; dan b. laporan kerja sama yang telah berakhir jangka waktu pelaksanaannya. (5) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Koreksi Anda