Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan Kerja Sama di wilayah kerja masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi melaporkan kepada Bawaslu; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada
Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. laporan akhir tahun; dan
b. laporan kerja sama yang telah berakhir jangka waktu pelaksanaannya.
(5) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Koreksi Anda
