Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan Kerja Sama secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pemantauan;
b. supervisi;
c. konsultasi; dan
d. evaluasi.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimasud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Koreksi Anda
