Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan Kerja Sama secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemantauan; b. supervisi; c. konsultasi; dan d. evaluasi. (3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimasud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Koreksi Anda