Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dikoordinasikan oleh anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas divisi di bidang Kerja Sama dan hubungan antarlembaga.
(2) Anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung secara administratif dan teknis operasional oleh Unit Kerja Pengelola dalam mengoordinasikan Kerja Sama.
Koreksi Anda
