Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
5. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat hierarkis.
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan;
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu.
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu;
b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara Bawaslu;
dan
d. melakukan pengelolaan dan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Pasal 7
Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri atas:
a. Deputi Bidang Administrasi;
b. Deputi Bidang Dukungan Teknis;
c. Inspektorat Utama;
d. Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan; dan
e. Pusat Data dan Informasi.
Pasal 8
Deputi Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dipimpin oleh Deputi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Pasal 9
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di lingkungan Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan;
d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan
e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang administrasi.
Pasal 11
Deputi Bidang Administrasi terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan;
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu.
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu;
b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara Bawaslu;
dan
d. melakukan pengelolaan dan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Pasal 7
Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri atas:
a. Deputi Bidang Administrasi;
b. Deputi Bidang Dukungan Teknis;
c. Inspektorat Utama;
d. Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan; dan
e. Pusat Data dan Informasi.
Deputi Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dipimpin oleh Deputi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di lingkungan Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan;
d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan
e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang administrasi.
Pasal 11
Deputi Bidang Administrasi terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
Pasal 12
Biro Perencanaan dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan, evaluasi dan pelaporan, serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pembinaan, evaluasi, dan pengadministrasian kegiatan, serta pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja;
b. koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan pengawasan Pemilu;
c. sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran;
d. pelaksanaan rencana program dan anggaran;
e. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu;
f. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan persuratan; dan
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 14
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan;
c. Bagian Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi; dan
d. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan.
Pasal 15
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran pengawasan Pemilu, sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran di bidang pengawasan Pemilu serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kegiatan program dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran pengawasan Pemilu;
c. penyusunan program dan anggaran nasional pengawasan Pemilu;
d. sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran;
e. pelaksanaan rencana program dan anggaran; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 17
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Anggaran I; dan
c. Subbagian Anggaran II.
Pasal 18
Pasal 19
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan, penyiapan bahan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kinerja program dan anggaran.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
b. penyiapan penyusunan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja program dan anggaran;
c. pelaksanaan pemantauan dan pembinaan program dan kebijakan nasional pengawasan Pemilu; dan
d. pelaksanaan pelaporan kinerja program dan anggaran.
Pasal 21
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II; dan
c. Subbagian Pelaporan.
Pasal 22
Pasal 23
Bagian Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan, koordinasi penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kegiatan penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi;
b. penyiapan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Bawaslu;
c. pengembangan dan pembinaan penerapan budaya kerja;
d. fasilitasi penyusunan, penyerasian, pengintegrasian kebijakan reformasi birokrasi internal, dan penyelenggaraan kesekretariatan reformasi birokrasi internal; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 25
Bagian Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 26
(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pemantauan dan evaluasi penyusunan dan penataan organisasi serta penerapan budaya organisasi di lingkungan Bawaslu.
(2) Subbagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pembinaan dan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur, budaya kerja, sistem manajemen mutu, dan metode
evaluasi standar operasional prosedur serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 27
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, dan Deputi serta urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kegiatan tata usaha pimpinan serta urusan persuratan;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, dan Deputi; dan
c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan pengelolaan arsip.
Pasal 29
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Sekretaris Jenderal;
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Administrasi;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Dukungan Teknis;
dan
d. Subbagian Tata Usaha Tata Persuratan.
Pasal 30
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu serta Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Administrasi.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Dukungan Teknis.
(4) Subbagian Tata Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata persuratan dan pengelolaan arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Biro Perencanaan dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan, evaluasi dan pelaporan, serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pembinaan, evaluasi, dan pengadministrasian kegiatan, serta pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metoda kerja;
b. koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan pengawasan Pemilu;
c. sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran;
d. pelaksanaan rencana program dan anggaran;
e. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu;
f. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan persuratan; dan
g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 14
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan;
c. Bagian Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi; dan
d. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan.
Pasal 15
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran pengawasan Pemilu, sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran di bidang pengawasan Pemilu serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kegiatan program dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran pengawasan Pemilu;
c. penyusunan program dan anggaran nasional pengawasan Pemilu;
d. sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran;
e. pelaksanaan rencana program dan anggaran; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 17
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Anggaran I; dan
c. Subbagian Anggaran II.
Pasal 18
Pasal 19
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan, penyiapan bahan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kinerja program dan anggaran.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
b. penyiapan penyusunan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja program dan anggaran;
c. pelaksanaan pemantauan dan pembinaan program dan kebijakan nasional pengawasan Pemilu; dan
d. pelaksanaan pelaporan kinerja program dan anggaran.
Pasal 21
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I;
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II; dan
c. Subbagian Pelaporan.
Pasal 22
Pasal 23
Bagian Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan, koordinasi penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kegiatan penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi;
b. penyiapan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Bawaslu;
c. pengembangan dan pembinaan penerapan budaya kerja;
d. fasilitasi penyusunan, penyerasian, pengintegrasian kebijakan reformasi birokrasi internal, dan penyelenggaraan kesekretariatan reformasi birokrasi internal; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 25
Bagian Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 26
(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pemantauan dan evaluasi penyusunan dan penataan organisasi serta penerapan budaya organisasi di lingkungan Bawaslu.
(2) Subbagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pembinaan dan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur, budaya kerja, sistem manajemen mutu, dan metode
evaluasi standar operasional prosedur serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 27
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, dan Deputi serta urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kegiatan tata usaha pimpinan serta urusan persuratan;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, dan Deputi; dan
c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan pengelolaan arsip.
Pasal 29
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Sekretaris Jenderal;
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Administrasi;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Dukungan Teknis;
dan
d. Subbagian Tata Usaha Tata Persuratan.
Pasal 30
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu serta Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Administrasi.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Dukungan Teknis.
(4) Subbagian Tata Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata persuratan dan pengelolaan arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
BAB 2
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
BAB 3
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
BAB 4
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
BAB Ketiga
Deputi Bidang Dukungan Teknis
BAB 1
Biro Fasilitasi Pengawasan
BAB 2
Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran
BAB 3
Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses
BAB Keempat
Inspektorat Utama
BAB 1
Inspektorat Wilayah I
BAB 2
Inspektorat Wilayah II
BAB 3
Inspektorat Wilayah III
BAB 4
Bagian Tata Usaha
BAB 5
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor
BAB Kelima
Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan, rencana program jangka panjang, rencana jangka menengah, dan tahunan,
penyusunan rencana anggaran pengawasan Pemilu, dan sinkronisasi dan integrasi program dan anggaran di lingkungan Bawaslu.
(2) Subbagian Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, koordinasi dan penyusunan rencana anggaran kerja pengawasan Pemilu dan sinkronisasi dan integrasi rencana anggaran satuan kerja di lingkungan Deputi Bidang Administrasi, Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua.
(3) Subbagian Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, koordinasi dan penyusunan rencana anggaran kerja pengawasan Pemilu, dan sinkronisasi dan integrasi rencana anggaran satuan kerja di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Pusat Data dan Informasi, Inspektorat Utama, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua Barat.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengumpulan dan pengolahan bahan hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan rencana kerja, tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi, Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi
Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengumpulan dan pengolahan bahan hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan rencana kerja, tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Pusat Data dan Informasi, Inspektorat Utama, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua Barat.
(3) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaporan, pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan laporan rencana kerja triwulan, semester, dan tahunan serta laporan kerja instansi pemerintah Bawaslu.
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan, rencana program jangka panjang, rencana jangka menengah, dan tahunan,
penyusunan rencana anggaran pengawasan Pemilu, dan sinkronisasi dan integrasi program dan anggaran di lingkungan Bawaslu.
(2) Subbagian Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, koordinasi dan penyusunan rencana anggaran kerja pengawasan Pemilu dan sinkronisasi dan integrasi rencana anggaran satuan kerja di lingkungan Deputi Bidang Administrasi, Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua.
(3) Subbagian Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, koordinasi dan penyusunan rencana anggaran kerja pengawasan Pemilu, dan sinkronisasi dan integrasi rencana anggaran satuan kerja di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Pusat Data dan Informasi, Inspektorat Utama, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua Barat.
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengumpulan dan pengolahan bahan hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan rencana kerja, tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi, Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi
Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengumpulan dan pengolahan bahan hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan rencana kerja, tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Pusat Data dan Informasi, Inspektorat Utama, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua Barat.
(3) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaporan, pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan laporan rencana kerja triwulan, semester, dan tahunan serta laporan kerja instansi pemerintah Bawaslu.