Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
7. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
9. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
10. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
11. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
12. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
13. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
15. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota.
16. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
17. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
18. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
19. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
20. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
21. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.
22. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih.
23. Data Kependudukan adalah data dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan, data penduduk potensial pemilih Pemilu yang disediakan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri yang disediakan oleh Menteri Luar Negeri.
24. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan data penduduk potensial pemilih Pemilu dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, serta mempertimbangkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS.
25. Sistem Informasi Data Pemilih, selanjutnya disebut Sidalih, adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
26. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, selanjutnya disingkat DP4.
27. Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya disingkat DPS.
28. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, selanjutnya disingkat DPSHP.
29. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir, selanjutnya disingkat DPSHPA.
30. Daftar Pemilih Tetap, selanjutnya disingkat DPT.
31. Daftar Pemilih Tambahan, selanjutnya disingkat DPTb.
32. Daftar Pemilih Khusus, selanjutnya disingkat DPK.