Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan membagi tugas Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilu.
Koreksi Anda
