Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf b dilengkapi dengan tanda pengenal dan alat perlengkapan Pengawasan.
(2) Alat perlengkapan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pedoman Pengawasan;
b. alat kerja; dan
c. alat dokumentasi.
Koreksi Anda
