Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf b dilengkapi dengan tanda pengenal dan alat perlengkapan Pengawasan. (2) Alat perlengkapan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. pedoman Pengawasan; b. alat kerja; dan c. alat dokumentasi.
Koreksi Anda