Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu dalam melakukan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menyusun perencanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan kalender Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; b. penyiapan kebutuhan alat kerja; dan c. penyusunan Peraturan Bawaslu, pedoman, atau petunjuk teknis mengenai Pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Koreksi Anda